Minggu, 23 Juni 2013

Fungsi dan Peranan Pancasila




MAKALAH KEWARGANEGARAAN
FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA
TAHUN 2013/2014


                                

 


DISUSUN OLEH:
YENI SURYANI (C12001)
AMALINA CHOIRUN NISA (C12026)



POLITEKNIK INDONUSA SURAKARTA
JL.KH.SAMANHUDI NO 31 MANGKUYUDAN


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang mana telah memberikan rahmat dan kekuatan-Nya sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Sebagai generasi bangsa tentulah menjadi ujung tombak kemajuan negara Indonesia. Oleh karena itu kesadaran akan pancasila dalam berbagai aspek kehidupan perlu didalami,dimengerti,dan dilaksanakan. Perlu dimengerti bahwa pancasila bukan sekedar rumus kode etik yang berisi harapan dan khayalan, melainkan dasar yang harus dilaksanakan dan diterapkan.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah kewarganegaraan, selain itu sebagai referensi dan informasi bagi generasi bangsa untuk menjadi manusia pancasila. Semoga makalah ini bermanfaat bagi sivitas akademika politeknik Indonusa pada khususnya dan generasi bangsa indonesia pada umumnya.
Terimakasih penulis ucapkan kepada Drs. Purwanto selaku dosen pembimbing, semua pihak yang telah membantu baik tenaga, pikiran dan waktunya. Penulis menyadari masih ada kesalahan dalam makalah ini, oleh karena itu kritik dan saran demi perbaikan sangat penulis harapkan.

Surakarta, 26 Maret 2013


Penulis











BAB 1
SEJARAH PANCASILA

Sebelum Indonesia merdeka, begitu banyak penjajahan yang terjadi. Rakyat  Indonesia harus bekerja keras, mengikuti perang untuk melawan sekutu dalam rangka membantu Jepang yang telah menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia.
Pada tanggal  28 Mei 1945 Jepang membentuk BPUPKI yang diresmikan keanggotaannya di Gedung Cuo Sangi In Jalan Pejambon Jakarta , beranggotakan  67 orang   ( 60 orang mewakili  dari berbagai wilayah Indonesia dan 7 orang Jepang tanpa hak suara ).
A.    Sidang BPUPKI
-          Sidang Pertama,  29 Mei  -  1  Juni  1945
Dr. Radjiman Wedyodiningrat meminta  pandangan pada para anggota mengenai  dasar  negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk.
Ada 3 Pembicara yaitu  Mr. Muh Yamin, Prof.Dr. Soepomo dan  Ir. Soekarno
Muh.Yamin berpidato pada sesi  (1) tgl. 29 Mei 1945  :

1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat

Prof.Dr. Soepomo berpidato pada sesi ke-2, tanggal 31 Mei 1945

1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan lahir batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan rakyat

Pada sesi (3), 1 Juni 1945 , Ir.Soekarno mengusulkan :

1.      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan.

2 Juni s.d. 9 Juli 1945 Dibentuk Panitia Kecil ( anggota 8 orang ) bertugas menampung dan  menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Persetujuan dari dua golongan ( Islam dan Nasionalis ) yg dihasilkan Panitia Sembilan merupakan dokumen “ Rancangan Pembukaan Hukum  Dasar “ akhirnya dikenal dg “ PIAGAM JAKARTA” atau “ Jakarta Charter” ( berisi : Rancangan Pembukaan Hukum Dasar dan Pernyataan Kemerdekaan / Declaration of Independence pada paragraf 1-3,dan rancangan dasar negara terdapat pada akhir paragraf ke-4 ).
B.     Sidang II BPUPKI  (10  - 17 Juli 1945)
Dalam sidang kedua ini, BPUPKI membahas tentang Rancangan  undang-undang dasar. Untuk itu dibentuklah Panitia Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Ir Sukarno. 11 Juli 1945 Panitia tersebut berhasil menyetujui bahwa Isi Pembukaan undang-undang dasar diambilkan dari naskah Piagam Jakarta.
C.    Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI )
PPKI  dibentuk pada 8 Agustus 1945 beranggotakan 21 orang mewakili seluruh  lapisan masyarakat Indonesia. (12 Jawa,3 Sumatra, 2 Sulawesi dan masing-masing seorang dari Kalimantan,Maluku, Sunda Kecil dan seorang lagi mewakili penduduk Cina)
Akhirnya PPKI dalam sidangnya pada tgl 18 Agustus menghasilkan keputusan sbb :
a.       Mengesahkan dan menetapkan UUD Republik Indonesia yang
kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
b.      Memilih Ir.Sukarno sbg Presiden dan Drs.Mohammad Hatta sbg
Wakil Presiden.
c.       Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat ( KNIP )
Dari hasil sidang PPKI tsb dapat kita ketahui bahwa “ Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang sah “ tercantum dalam bagian dari UUD 1945 tepatnya pada alinea ke-4 dari Naskah Pembukaan UUD 1945 yang sampai sekarang berlaku.
Dan rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




BAB II
FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA

Era globalisasi yang sedang melanda masyarakat dunia, cenderung melebur semua identitas menjadi satu, yaitu tatanan dunia baru. Masyarakat Indonesia ditantang untuk makin memperkokoh jatidirinya.
Bangsa Indonesia pun dihadapkan pada problem krisis identitas, atau upaya pengaburan (eliminasi) identitas. Hal ini didukung dengan fakta sering dijumpai masyarakat Indonesia yang dari segi perilaku sama sekali tidak menampakkan identitas mereka sebagai masyarakat Indonesia. Padahal bangsa ini mempunyai identitas yang jelas, yang berbeda dengan kapitalis dan komunis, yaitu Pancasila.
Bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai azas. Maka, seluruh perilaku, sikap, dan kepribadian adalah pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila. Perilaku, sikap, dan kepribadian yang tidak sesuai dengan Pancasila berarti bukan perilaku, sikap, dan kepribadian masyarakat Indonesia.

1.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang timbul, baik persoalan-persoalan di masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan dengan pandangn hidup, dan kebutuhan-kebutuhan yang baik dan memuaskan bagi suatu bangsa, belum tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain. Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa.
Dengan demikian, pandangan hidup suatu bangsa adalah :
·            Cita-cita bangsa;
·            Pikiran-pikiran yang mendalam;
·            Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.

2.      Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
kepribadian Indonesia yaitu keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.

3.      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pada saat bangsa  Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya.
Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia itu ditemukan kembali setelah lama terpendam ada masa penjajahan bangsa Barat. Kemudian pada saat bangsa Indonesia bangkit akan hidup mandiri sebagai bangsa yang merdeka,bangsa Indonesia menemukan kembali Pancasila dalam arti dan makna yang sesungguhnya. Pada saat akan mendirikan Negara RI,para pemimpin dan tokoh pendiri negara memusyawarahkan apa yang sebaiknya dijadikan sebagai dasar negara ,sehingga dirumusah Pancasia sebagai perjanjian luhur  seluruh bangsa Indonesia.

4.      Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum
Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara. 
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang- Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita- cita hukum, menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu di jelmakan dalam pasal- pasal UUD 1945.
 Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara dan fungsi pancasila sebagai dasar negara RI.
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang Tubuh, alasannya Dalam Pembukaan terdapat :
1.                  Dasar Negara (Pancasila)
2.                  Fungsi dan Tujuan Bangsa Indonesia
3.                  Bentuk Negara Indonesia (Republik)

5.      Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa.
Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.

6.      Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa Indonesia
Akhir-akhir ini  muncul kesadaran baru tentang betapa pentingnya Pancasila digelorakan lagi, yang sudah beberapa lama seperti dilupakan. Sejak memasuki masa  reformasi, maka apa saja yang  berbau orde baru  boleh  dibuang  dan atau  dijauhi. Reformasi seolah-olah mengharuskan semua tatanan  kehidupan termasuk ideologinya  agar supaya diubah, menjadi idiologi reformasi.  Siapapun kalau masih berpegang pandangan  lama, semisal Pancasila, maka dianggap tidak mengikuti zaman.

Pancasila pada orde baru dijadikan  sebagai tema sentral dalam menggerakkan seluruh komponen bangsa ini. Maka dirumuskanlah ketika itu  Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau disinghkat dengan P4. Pedoman itu  berupa butir-butir pedoman berbangsa dan bernegara.  Nilai-nilai yang ada pada butir-butir P4  tersebut sebenarnya tidak ada sedikitpun yang buruk atau ganjil, oleh karena itu,  menjadi mudah diterima oleh seluruh bangsa Indonesia.
Hanya saja tatkala memasuki  era reformasi, oleh karena pencetus P4  tersebut adalah orang yang tidak disukai, maka buah pikirannya pun dipandang harus dibuang, sekalipun baik. P4 dianggap tidak ada gunanya. Rumusan P4 dianggap sebagai alat untuk memperteguh kekuasaan. Oleh karena itu, ketika penguasa yang bersangkutan jatuh, maka semua pemikiran dan pandangannya  dianggap tidak ada gunanya lagi, kemudian ditinggalkan.

Sementara  itu,  era reformasi  belum berhasil  melahirkan  idiologi pemersatu bangsa yang baru.  Pada saat itu semangatnya adalah memperbaiki pemerintahan yang dianggap korup, menyimpang,  dan otoriter, dan  kemudian haraus  diganti dengan semangat demokratis. Pemerintah harus berubah dan bahkan undang-undang dasar 1945 harus diamandemen. Beberapa hal yang masih didanggap  sebagai identitas bangsa, dan harus dipertahankan  adalah bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia raya, dan  lambang Buirung Garuda. Lima prinsip dasar yang mengandung nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa dan bernegara,  yang selanjutnya disebut Pancasila, tidak terdengar lagi, dan apalagi P4.       

Namun setelah melewati sekian lama  masa reformasi, dengan munculnya idiologi baru, semisal NII dan juga lainnya, maka  memunculkan kesadaran baru, bahwa ternyata Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dianggap penting untuk digelorakan kembali. Pilar kebangsaan itu dianggap sebagai alat pemersatu bangsa yang tidak boleh dianggap sederhana hingga dilupakan. Pancasila dianggap sebagai alat pemersatu, karena berisi cita-cita dan  gambaran tentang nilai-nilai ideal  yang akan diwujudkan oleh bangsa ini.

Bangsa Indonesia yang bersifat majemuk, terdiri atas berbagai agama, suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah,   menempati wilayah dan kepulauan yang sedemikian luas, maka  tidak mungkin berhasil disatukan tanpa alat pengikat.  Tali pengikat itu adalah cita-cita, pandangan hidup yang dianggap ideal yang dipahami, dipercaya dan bahkian  diyakini sebagai sesuatu yang mulia dan luhur.

Memang setiap  agama  pasti memiliki ajaran tentang  gambaran kehidupan ideal,   yang  masing-masing berbeda-beda.  Perbedaan itu tidak akan mungkin  dapat dipersamakan. Apalagi, perbedaan  itu sudah melewati  dan memiliki sejarah panjang. Akan tetapi,  masing-masing pemeluk agama lewat para tokoh atau pemukanya,  sudah berjanji dan berekrar akan membangun negara kesatuan berdasarkan Pancasila itu.

Memang  ada sementara pendapat,  bahwa agama akan bisa mempersatukan bangsa. Dengan alasan bahwa masing-masing agama selalu mengajarkan tentang persatuan, kebersamaan dan  tolong menolong, sebagai dasar hidup bersama. Akan tetapi pada kenyataannya, tidak sedikit konflik  yang terjadi antara penganut agama yang berbeda.  Tidak sedikit orang merasakan  bahwa perbedaan selalu menjadi halangan untuk bersatu. Maka Pancasila, dengan sila pertama adalah  Ketuhanan Yang Maha Esa, merangkum dan sekaligus menyatukan  pemeluk agama yang berbeda itu.  Mereka yang berbeda-beda dari berbagai aspeknya itu  dipersatukan  oleh cita-cita dan kesamaan idiologi bangsa ialah Pancasila.   

Itulah sebabnya, maka  melupakan Pancasila sama  artinya dengan mengingkari  ikrar, kesepakatan,  atau janji bersama sebagai bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Selain  itu, juga dem ikian,  manakala muncul kelompok atau sempalan yang akan mengubah   kesepakatan itu, maka sama artinya dengan  melakukan pengingkaran sejarah dan  janji  yang telah disepakati bersama. Maka,  Pancasila adalah sebagai tali pengikat bangsa yang harus selalu diperkukuh  dan digelorakan pada setiap saat. Bagi bangsa Indonesia melupakan Pancasila, maka sama artinya dengan melupakan kesepakatan dan bahkan janji bersama itu.

Oleh sebab itu, Pancasila, sejarah  dan  filsafatnya harus tetap diperkenalkan dan diajarkan kepada segenap warga bangsa ini, baik lewat pendidikan formal maupun non formal. Pancasila  memang hanya dikenal di Indonesia, dan tidak dikenal di negara lain. Namun hal itu tidak berarti, bahwa bangsa  ini tanpa Pancasila bisa seperti bangsa lain. Bangsa Indonesia memiliki sejarah, kultur, dan sejarah politik yang berbeda dengan bangsa lainnya. Keaneka-ragaman bangsa Indonesia memerlukan  alat pemersatu, ialah Pancasila

7.      Pancasila sebagai Landasan Ideal Bangsa Indonesia
Perjalanan bangsa Indonesia sendiri sangat lah panjang. Ada beberapa tahapan sebelum mencapai kemerdekaan seperti saat ini. Proses penjajahan oleh bangsa Belanda maupun Jepang merupakan salah satu wujud nyata perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia diikrarkan pada 17 Agustus 1945 merupakan sebagai landasan historis terbentuknya bangsa Indonesia itu sendiri. Sedangkan berhubungan dengan  pemuda yang dibahas dalam makalah ini, pemuda memiliki landasan utama hari Sumpah Pemuda yaitu 28 Oktober 1928.
Perjalanan  sejarah  pada  masa  pergerakan  kebangsaan  sampai  menjelang  kemerdekaan,  dapat  dipetik  beberapa  hal  penting,  yaitu;  pertama,  pentingnya pencerahan disegenap kalangan bangsa untuk membuka wawasan baruyang  semakin luas  (nasional)  dan  demokratis;  kedua,  perlunya  mengembangkan  dan mendayagunakan  setiap  potensi  masyarakat  sebagai  kekuatan perjuangan untuk tercapainya sebuah citacita yang dalam hal ini adalah pembebasan diri dari penjajahan; ketiga,  perlunya  elemenelemen  pemersatu  disertai  kerelaan  berkorban  atas kepentingankepentingan  yang  bersifat  individual,  kelompok/golongan  ataupun kedaerahan. 

8.      Pancasila sebagai moral Pembangunan
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan rincian sebagai berikut:
  • Tujuan negara hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
  • Tujuan negara hukum material dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional, adalah memajukan kesejahteraan umum,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Tujuan Internasional, adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang perwujudanya terletak pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai sila-sila Pancasila yang didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok negara. Dan ini terlihat dari kenyataan obyektif bahwa pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Dalam mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional yang merupakan tujuan seluruh warganya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat manusia “monopluralis” yang unsurnya meliputi : kodrat manusia yaitu rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk TuhanYME. Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus mmperlihatkan konsep berikut ini :
  • Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa
  • Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional
  • Pancasila merupakan arah pembangunan nasioanl
  • Pancasila merupakan etos pembangunan nasional
  • Pancasila merupakan moral pembangunan
Masyarakat Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu pembangunan nasional harus dapat memperlihatkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Hormat terhadap keyakinan religius setiap orang
  • Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia seutuhnya)
Sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa, seperti akal, rasa dan kehendak, raga (jasmani), pribadi, sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila. Selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang kehidupan agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung arti atas segala aspek pembangunan yang harus mencerminkan nilai-nilai pancasila.




PENUTUP

Begitu pentingnya pancasila dalam kehidupan bangsa indonesia. Namun pada kenyataan di era ini tentulah harus membutuhkan penekanan agar butir – butir sila dapat dilaksanakan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Surakarta, 26 Maret 2013


Penulis

1 komentar:

  1. mbak izin copas untuk ngerjakan tugas kuliah. rizki sp _ mercubuana-yogya.ac.id

    BalasHapus