Kamis, 26 Desember 2013

Press Release Heels and Clutch



                         HOUSE OF KAMULA
                              JL. SEKARJAGAD NO 72 PAJANG LAWEYAN
                         SURAKARTA


PRESS RELEASE IMMADIATE RELEASE
Hal      :  Launching Produk
Sifat     : Penting
HOUSE OF KAMILA LUNCURKAN CLUTCH AND HEELS CANTIK
House of kamila merupakan perusahaan yang menggeluti ranah fashion. Mengawali tahun 2014 ini perusahaan kami membentangkan sayap ke ranah HEELS DAN CLUTCH. Mengingat keberhasilan pemasaran produk sebelumnya yakni baju dan gaun pesta, maka kami meluncurkan heels dan clutch dengan harapan mampu memuaskan kebutuhan konsumen.
Heels dan clutch ini mempunyai model dan desain yang unik serta modis cocok dikenakan untuk menghadiri acara pernikahan maupun pesta lainnya. Harga yang kami tawarkan cukup terjangkau yaitu mulai 100-350 ribu rupiah. Kami melayani jasa kirim barang bagi klien luar daerah.
Acara launching ini akan kami selenggarakan pada :
Hari / tanggal            : Kamis, 2 Januari 2014
Pukul                            : 19.00 – Selesai
Temapt                         : Convention Hall Hotel Sahid Jaya
                                                        Jl. Gajahmada no 80 Surakarta
Acara ini akan dihadiri oleh “Vania Larissa” Miss Indonesia 2013, serta peragaan busana heels and clutch oleh model model cantik solo raya.
Info lebih lanjut silahkan kunjungi blog kami di clutcheels.blogspot.com atau hubungi :
HOUSE OF KAMILA
JL.SEKARJAGAD 72 PAJANG LAWEYAN SURAKARTA
NO TELP : 085290377065



Minggu, 23 Juni 2013

Makalah Etika dan Tata Krama Periklanan




TUGAS MAKALAH PERKILANAN
“ETIKA DAN TATA KRAMA PERIKLANAN”
TAHUN 2013
Description: F:\My Blue College\Logo Poltek indonusa.jpg
                 




DISUSUN OLEH :
NAMA            : AMALINA CHOIRUN NISA
NIM                : C12026
KELAS           : KM PAGI / SMT II



POLITEKNIK INDONUSA SURAKARTA
JL. KH. SAMANHUDI NO 31 MANGKUYUDAN


1.      PENGERTIAN ETIKA DAN TATA KRAMA
a.       Tata krama adalah kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antar manusia setempat.
b.      Etika adalah ilmu tentang hal yang baik maupun hal yang buruk dan tentang hak dan kewajiban dalam bermoral
c.       Etika dan tata krama periklanan adalah ilmu yang membahas tentang baik atau buruk , hak dan kewajiban yang berkaitan dengan periklanan
2.      ETIKA DAN TATA KRAMA PERIKLANAN
Menurut UU periklanan (20/PER/M.KOMINFO/5/2008) dan PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) Etika Periklanan Indonesia (EPI) adalah sebagai berikut:
A.    Isi Iklan
-       Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
-       Bahasa
§  Bahasa dapat dipahami oleh khalayak sasaran, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan
§  Tidak menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama
§  Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait dan sumber yang otentik.
§  Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang
§  Kata-kata ”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang negatif.
§  Tidak menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama
§  Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain
-       Tanda Asteris (*) digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut
-       Pencantuman Harga
Harga suatu produk dicantumkan dengan jelas dalam iklan
-       Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
-       Janji Pengembalian Uang (warranty)
§  Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap
§  Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
-       Tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul
-       Tidak boleh – langsung maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan
-       Tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan
-       Adanya Perlindungan Hak-hak Pribadi
-       Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan rentang waktu tersebut.
-       Tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
-       Penampilan uang
§  Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan
§  Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih
§  Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat jelas.
-       Kesaksian Konsumen (testimony)
§  Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan
§  Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar- benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
§  Hanya untuk produk-produk yang dapat memberi bukti kepada konsumennya dengan penggunaan yang teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu
-       Anjuran (endorsement)
§  Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur.
§  Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu
-       Perbandingan
§  Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
§  Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas
§  Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut
§  Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak
-       Perbandingan Harga Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
-       Tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung
-       Tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing. Baik  meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
-       Tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistic untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan
-       Tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama
-       Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas
-       Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang bermakna sama.

B.     RAGAM IKLAN
1.      Minuman Keras
§ Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa 
2.      Rokok dan Produk Tembakau
§ Tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun
§ Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok
§ Tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan
§ Tidak memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan, atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok, atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok
§ Tidak ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan, atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil
§ Tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok
§ Tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat
3.      Obat-obatan
§ Tidak boleh secara langsung maupun tersamar menganjurkan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan ijin indikasinya.
§ Tidak boleh menganjurkan pemakaian suatu obat secara berlebihan.
§ Tidak boleh menggunakan kata, ungkapan, penggambaran atau pencitraan yang menjanjikan penyembuhan
§ Tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan pemberian anjuran, rekomendasi, atau keterangan tentang penggunaan obat tertentu oleh profesi kesehatan seperti dokter, perawat, farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili profesi kesehatan
§ Tidak boleh menganjurkan bahwa suatu obat merupakan syarat mutlak untuk mempertahankan kesehatan tubuh.
§ Tidak boleh memanipulasi atau mengekspolitasi rasa takut orang terhadap sesuatu penyakit karena tidak menggunakan obat yang diiklankan.
§ Tidak boleh menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas efek samping”, “bebas risiko” dan ungkapan lain yang bermakna sama, tanpa disertai keterangan yang memadai.
§ Tidak boleh menawarkan diagnosa pengobatan atau perawatan melalui surat-menyurat.
§ Tidak boleh menawarkan jaminan pengembalian uang (warranty).
§ Tidak boleh menyebutkan adanya kemampuan untuk menyembuhkan penyakit dalam kapasitas yang melampaui batas atau tidak terbatas.

4.      Produk Pangan
§ Tidak boleh menampilkan pemeran balita untuk produk yang bukan diperuntukkan bagi balita.
§ Iklan tentang pangan olahan yang mengandung bahan yang berkadar tinggi sehingga dapat membahayakan dan atau mengganggu pertumbuhan dan atau perkembangan anak–anak, dilarang dimuat dalam media yang secara khusus ditujukan kepada anak–anak.
§ Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi, dilarang dimuat dalam media massa. Pemuatan pada media nonmassa, harus sudah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan serta mencantumkan keterangan bahwa ia bukan pengganti ASI

5.      Vitamin, Mineral, dan Suplemen
§  Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI atau badan yang berwenang untuk itu.
§  Tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa vitamin, mineral atau suplemen selalu dibutuhkan untuk melengkapi makanan yang sudah sempurna nilai gizinya.
§  Tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa penggunaan vitamin, mineral dan suplemen adalah syarat mutlak bagi semua orang, dan memberi kesan sebagai obat.
§  Tidak boleh menyatakan bahwa kesehatan, kegairahan dan kecantikan akan dapat diperoleh hanya dari penggunaan vitamin, mineral atau suplemen.
§  Tidak boleh mengandung pernyataan tentang peningkatan kemampuan secara langsung atau tidak langsung.

6.      Produk Peningkat Kemampuan Seks
§  Iklan produk peningkat kemampuan seks hanya boleh disiarkan dalam media dan waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.
§  Produk obat-obatan, vitamin, jamu, pangan, jasa manipulasi, mantra dan sebagainya, tidak boleh secara langsung, berlebihan, dan atau tidak pantas, menjanjikan peningkatan kemampuan seks.

7.      Kosmetika
§  Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI, atau badan yang berwenang untuk itu.
§  Tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus menerus.
§  Tidak boleh menawarkan hasil yang sebenarnya berada di luar kemampuan produk kosmetika.

8.      Alat Kesehatan
§  Iklan harus sesuai dengan jenis produk yang disetujui Departemen Kesehatan RI, atau badan yang berwenang untuk itu.
§  Iklan kondom, pembalut wanita, pewangi atau deodoran khusus dan produk-produk yang bersifat intim lainnya harus ditampilkan dengan selera yang pantas, dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa

9.      Alat dan Fasilitas Kebugaran atau Perampingan
§  Tidak boleh memberikan janji yang tidak dapat dibuktikan ataupun mengabaikan efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan alat atau fasilitas tersebut.

10.  Klinik, Poliklinik, dan Rumah Sakit
§  Hanya diperbolehkan untuk ditampilkan sebagai entitas bisnis yang menawarkan jenis jasa dan atau fasilitas yang tersedia.
§  Tidak boleh menampilkan tenaga profesional medis apa pun, ataupun segala atributnya, secara jelas ataupun tersamar.
§  Tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun.

11.   Jasa Penyembuhan Alternatif
§  Hanya diperbolehkan beriklan bila telah memiliki ijin yang diperlukan.
§  Tidak boleh menyalahgunakan simbol, ayat atau ritual keagamaan sebagai prasyarat penyembuhannya.

12.  Organ Tubuh Transplantasi dan Darah
§  Organ tubuh transplantasi seperti: ginjal, jantung, kornea dan lain-lain, maupun darah manusia tidak boleh diiklankan, baik untuk tujuan mencari pembeli maupun penjual.




13.  Produk Terbatas
§  Tidak boleh menyamarkan atau mengimplikasikan produk dan atau pesan iklannya sedemikian rupa, sehingga menihilkan maksud atau tujuan dari peraturan tersebut.
§  Tidak boleh dipublikasikan melalui media dan atau waktu penyiaran yang bukan untuk khalayak dewasa.

14.  Jasa Profesi
§  Jasa-jasa profesi seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, dll hanya dapat mengiklankan tentang jam praktik atau jam kerja, dan pindah alamat, sesuai dengan kode etik profesi masing-masing.

15.  Properti
§  Iklan properti hanya dapat dimediakan jika pihak pengiklan telah memperoleh hak yang sah atas kepemilikan, maupun seluruh izin yang diperlukan dari yang berwenang, serta bebas dari tuntutan oleh pihak lain manapun.
§  Jika iklan, atau katalog yang dirujuknya, mencantumkan ketentuan tentang jual-beli, maka syarat-syaratnya harus jelas dan lengkap.

16.  Peluang Usaha dan Investasi
§  Iklan produk investasi yang menawarkan kesempatan berusaha, janji pengembalian modal, pinjam-meminjam atau pembagian keuntungan, wajib secara jelas dan lengkap menyebutkan sifat dan bentuk penawaran serta secara seimbang menyebutkan resiko yang mungkin dihadapi khalayak jika menjadi investor.

17.  Penghimpunan Modal
§  Iklan yang menawarkan penghimpunan modal harus secara jelas mencantumkan bahwa penghimpunan modal dimaksud hanya dilakukan melalui pasar modal.

18.  Dana Sosial dan Dana Amal
§  Harus mencantumkan tujuan untuk menyerahkan sekurangkurangnya 2/3 bagian dari hasil bersih yang dihimpunnya kepada badan sosial atau pihak yang akan menerima sumbangan.
§  Harus mencantumkan badan sosial/amal, atau pihak yang akan menerima dana tersebut.
§  Setelah penyelenggaraan iklan dana sosial atau dana amal, harus diikuti dengan iklan laporan kepada publik yang merinci perolehan dan peruntukan dari dana sosial atau dana amal tersebut, serta tempat dan waktu dilakukannya penyerahan.


19.  Kursus dan Lowongan Kerja
§  Tidak boleh mengandung janji untuk memperoleh pekerjaan atau penghasilan tertentu.
§  Tidak boleh secara berlebihan menjanjikan gaji dan atau tunjangan yang akan diperoleh.
§  Tidak boleh memberi indikasi adanya diskriminasi atas suku, agama atau ras tertentu.

20.  Gelar Akademis
§  Tidak boleh menawarkan perolehan gelar akademis dengan cara membeli atau dengan imbalan materi apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

21.  Berita Keluarga
§  Tidak boleh memberi pernyataan pemutusan hubungan keluarga dari ataupun terhadap orang yang berusia kurang dari 17 tahun.
§  Iklan tentang perceraian wajib mencantumkan rujukan dari keputusan lembaga pemerintah terkait. Iklan perceraian secara Islam wajib mencantumkan tingkat talak atau rujukan dari keputusan pengadilan agama terkait.

22.  Gerai Pabrik (factory outlet)
§  Iklan gerai pabrik hanya boleh disiarkan untuk dan atas nama pabrik yang bersangkutan atau pihak yang ditunjuk secara resmi oleh pabrik tersebut.

23.  Penjualan Darurat dan Lelang Likuidasi
§  Tidak boleh digunakan untuk mengiklankan sesuatu produk karena alasan kebangkrutan dengan tujuan untuk menyesatkan atau mengelabui konsumen.

24.  Kebijakan Publik
Iklan kebijakan publik (iklan pamong, iklan politik, dan iklanPemilu/Pilkada), harus memenuhi ketentuan berikut:
§  Tampil jelas sebagai suatu iklan.
§  Tidak menimbulkan keraguan atau ketidaktahuan atas identitas pengiklannya. Tidak bernada mengganti atau berbeda dari suatu tatanan atau perlakuan yang sudah diyakini masyarakat umum sebagai kebenaran atau keniscayaan.
§  Tidak mendorong atau memicu timbulnya rasa cemas atau takut yang berlebihan terhadap masyarakat.
§  Setiap pesan iklan yang mengandung hanya pendapat sepihak, wajib menyantumkan kata-kata “menurut kami”, “kami berpendapat” atau sejenisnya.
§  Jika menyajikan atau mengajukan suatu permasalahan atau pendapat yang bersifat kontroversi atau menimbulkan perdebatan publik, maka harus dapat – jika diminta – memberikan bukti pendukung dan atau penalaran yang dapat diterima oleh lembaga penegak etika, atas kebenaran permasalahan atau pendapat tersebut.
§  Iklan kebijakan public dinyatakan melanggar etika periklanan, jika pengiklannya tidak dapat atau tidak bersedia memberikan bukti pendukung yang diminta lembaga penegak etika periklanan.
§  Jika suatu pernyataan memberi rujukan faktual atas temuan sesuatu riset, maka pencantuman data-data dari temuan tersebut harus telah dibenarkan dan disetujui oleh pihak penanggungjawab riset dimaksud.
§  Tidak boleh merupakan, atau dikaitkan dengan promosi penjualan dalam bentuk apa pun.

25.  Iklan Layanan Masyarakat (ILM)
§  Penyelenggaraan ILM yang sepenuhnya oleh pamong atau lembaga nirlaba dapat memuat identitas penyelenggara dan atau logo maupun slogan
§  Kesertaan lembaga komersial dalam penyelenggaraan ILM hanya dapat memuat nama korporatnya.

26.  Judi dan Taruhan
§  Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan baik secara jelas maupun tersamar.

27.  Senjata, Amunisi, dan Bahan Peledak
§  Senjata api dan segala alat yang dibuat untuk mencelakakan atau menganiaya orang, maupun amunisi dan bahan peledak tidak boleh diiklankan.

28.  Agama
§  Agama dan kepercayaan tidak boleh diiklankan dalam bentuk apapun.

29.  Iklan Multiproduk
§  Jika sesuatu iklan tampil secara multiproduk atau multimerek, maka setiap ketentuan etika periklanan yang berlaku bagi masing-masing produk atau merek tersebut berlaku pula bagi keseluruhan gabungan produk atau merek tersebut.

C.    CONTOH PELANGGARAN IKLAN
§  Iklan Lampu Shinyoku yang melanggar peraturan penggunaan bahasa
§  Iklan Toyota yang memberikan lambang Asterik tanpa penjelasan lebih lanjut
§  Iklan iPad Mini yang tidak menjelaskan keterangan harga yang lebih detail
§  Iklan Bajaj Pulsar yang dapat membahayakan pengendara motor tanpa disertai peringatan
§  Iklan Hilo yang tidak menampilkan berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan penggunaan produk tersebut
§  Iklan Samsung Galaxy SIII yang merendahkan iPhone 5
§  Iklan Teh Pucuk Harum yang meniru iklan teh dari jepang
§  Iklan Betadine Feminim Hygine yang tampil pada waktu yg seharusnya untuk khalayak anak anak
§  Iklan provider XL yang memakai kata TER dan GRATIS
§  Iklan Shampoo Clear yang memakai NO.1
§  Iklan televisi NANO-NANO NOUGAT versi “Suster ngesot & satpam”
§  Iklan mizone dengan tagline "be 100%"
§  Iklan Im3, yang mengatakan "pakai sekalee, GRATIS sampe ribuan kalee"
§  Iklan jagoan neon, menggambarkan beberapa anak kecil melintasi jurang yang sangat curam dan mustahil sebenarnya untuk di sebrangi
§  Iklan boneeto yang langsung menggambarkan anak yang tumbuh tinggi setelah minum boneeto





D.     DAFTAR PUSTAKA
From :