MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
FUNGSI
DAN PERANAN PANCASILA
TAHUN
2013/2014

DISUSUN
OLEH:
YENI
SURYANI (C12001)
AMALINA
CHOIRUN NISA (C12026)
POLITEKNIK
INDONUSA SURAKARTA
JL.KH.SAMANHUDI
NO 31 MANGKUYUDAN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
ucapkan kepada Tuhan YME yang mana telah memberikan rahmat dan kekuatan-Nya
sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Sebagai generasi bangsa tentulah menjadi
ujung tombak kemajuan negara Indonesia. Oleh karena itu kesadaran akan pancasila
dalam berbagai aspek kehidupan perlu didalami,dimengerti,dan dilaksanakan.
Perlu dimengerti bahwa pancasila bukan sekedar rumus kode etik yang berisi
harapan dan khayalan, melainkan dasar yang harus dilaksanakan dan diterapkan.
Makalah ini dibuat untuk
memenuhi tugas mata kuliah kewarganegaraan, selain itu sebagai referensi dan
informasi bagi generasi bangsa untuk menjadi manusia pancasila. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi sivitas akademika politeknik Indonusa pada khususnya dan
generasi bangsa indonesia pada umumnya.
Terimakasih penulis
ucapkan kepada Drs. Purwanto selaku dosen pembimbing, semua pihak yang telah
membantu baik tenaga, pikiran dan waktunya. Penulis menyadari masih ada
kesalahan dalam makalah ini, oleh karena itu kritik dan saran demi perbaikan
sangat penulis harapkan.
Surakarta, 26 Maret 2013
Penulis
BAB
1
SEJARAH
PANCASILA
Sebelum Indonesia
merdeka, begitu banyak penjajahan yang terjadi. Rakyat Indonesia harus bekerja keras, mengikuti
perang untuk melawan sekutu dalam rangka membantu Jepang yang telah menjanjikan
kemerdekaan bagi Indonesia.
Pada
tanggal 28
Mei 1945 Jepang membentuk BPUPKI yang diresmikan keanggotaannya di Gedung Cuo
Sangi In Jalan Pejambon Jakarta , beranggotakan 67 orang ( 60 orang mewakili dari berbagai wilayah Indonesia dan 7 orang
Jepang tanpa hak suara ).
A.
Sidang
BPUPKI
-
Sidang Pertama, 29 Mei
- 1 Juni
1945
Dr.
Radjiman Wedyodiningrat meminta
pandangan pada para anggota mengenai
dasar negara Indonesia merdeka
yang akan dibentuk.
Ada
3 Pembicara yaitu Mr. Muh Yamin,
Prof.Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno
Muh.Yamin
berpidato pada sesi (1) tgl. 29 Mei
1945 :
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Prof.Dr.
Soepomo berpidato pada sesi ke-2, tanggal 31 Mei 1945
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
rakyat
Pada
sesi (3), 1 Juni 1945 , Ir.Soekarno mengusulkan :
1. Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan.
2
Juni s.d. 9 Juli 1945 Dibentuk Panitia Kecil (
anggota 8 orang ) bertugas menampung dan
menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Persetujuan dari dua golongan ( Islam dan Nasionalis
) yg dihasilkan Panitia Sembilan merupakan dokumen “ Rancangan Pembukaan Hukum Dasar “ akhirnya dikenal dg “ PIAGAM JAKARTA” atau “ Jakarta Charter” ( berisi : Rancangan
Pembukaan Hukum Dasar dan Pernyataan Kemerdekaan / Declaration of Independence
pada paragraf 1-3,dan rancangan dasar negara terdapat pada akhir paragraf ke-4
).
B.
Sidang
II BPUPKI (10 - 17 Juli 1945)
Dalam
sidang kedua ini, BPUPKI membahas tentang Rancangan undang-undang dasar. Untuk itu dibentuklah
Panitia Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Ir Sukarno. 11 Juli
1945 Panitia tersebut berhasil menyetujui bahwa Isi Pembukaan undang-undang
dasar diambilkan dari naskah Piagam Jakarta.
C.
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI )
PPKI dibentuk pada 8 Agustus 1945 beranggotakan 21
orang mewakili seluruh lapisan
masyarakat Indonesia. (12 Jawa,3 Sumatra, 2 Sulawesi dan masing-masing seorang
dari Kalimantan,Maluku, Sunda Kecil dan seorang lagi mewakili penduduk Cina)
Akhirnya
PPKI dalam sidangnya pada tgl 18 Agustus menghasilkan keputusan sbb :
a. Mengesahkan
dan menetapkan UUD Republik Indonesia yang
kemudian
dikenal sebagai UUD 1945.
b. Memilih
Ir.Sukarno sbg Presiden dan Drs.Mohammad Hatta sbg
Wakil
Presiden.
c. Sebelum
terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara
waktu dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat ( KNIP )
Dari
hasil sidang PPKI tsb dapat kita ketahui bahwa “ Rumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara yang sah “ tercantum dalam bagian dari UUD 1945 tepatnya pada
alinea ke-4 dari Naskah Pembukaan UUD 1945 yang sampai sekarang berlaku.
Dan
rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB II
FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA
Era globalisasi yang sedang melanda
masyarakat dunia, cenderung melebur semua identitas menjadi satu, yaitu tatanan
dunia baru. Masyarakat Indonesia ditantang untuk makin memperkokoh jatidirinya.
Bangsa Indonesia pun dihadapkan pada
problem krisis identitas, atau upaya pengaburan (eliminasi) identitas. Hal ini
didukung dengan fakta sering dijumpai masyarakat Indonesia yang dari segi
perilaku sama sekali tidak menampakkan identitas mereka sebagai masyarakat
Indonesia. Padahal bangsa ini mempunyai identitas yang jelas, yang berbeda
dengan kapitalis dan komunis, yaitu Pancasila.
Bangsa Indonesia menetapkan
Pancasila sebagai azas. Maka, seluruh perilaku, sikap, dan kepribadian adalah
pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila. Perilaku, sikap, dan kepribadian yang
tidak sesuai dengan Pancasila berarti bukan perilaku, sikap, dan kepribadian
masyarakat Indonesia.
1.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus
terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang timbul, baik
persoalan-persoalan di masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat
manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan
hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan bagaimana ia
memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya yang timbul dalam
gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu
pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Pada
akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang
dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya. Karena itulah dalam melaksanakan
pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model
yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan dengan pandangn hidup, dan
kebutuhan-kebutuhan yang baik dan memuaskan bagi suatu bangsa, belum tentu baik
dan memuaskan bagi bangsa lain. Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa
merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa.
Dengan demikian,
pandangan hidup suatu bangsa adalah :
·
Cita-cita bangsa;
·
Pikiran-pikiran yang mendalam;
·
Gagasan mengenai wujud kehidupan yang
lebih baik.
2.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Indonesia
kepribadian Indonesia yaitu
keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa.
3.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia
Pada saat bangsa
Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa
Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya
Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan
negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai
Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan
dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia
yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk
selama-lamanya.
Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat
Indonesia
Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia itu ditemukan kembali setelah lama terpendam ada masa penjajahan bangsa Barat. Kemudian pada saat bangsa Indonesia bangkit akan hidup mandiri sebagai bangsa yang merdeka,bangsa Indonesia menemukan kembali Pancasila dalam arti dan makna yang sesungguhnya. Pada saat akan mendirikan Negara RI,para pemimpin dan tokoh pendiri negara memusyawarahkan apa yang sebaiknya dijadikan sebagai dasar negara ,sehingga dirumusah Pancasia sebagai perjanjian luhur seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia itu ditemukan kembali setelah lama terpendam ada masa penjajahan bangsa Barat. Kemudian pada saat bangsa Indonesia bangkit akan hidup mandiri sebagai bangsa yang merdeka,bangsa Indonesia menemukan kembali Pancasila dalam arti dan makna yang sesungguhnya. Pada saat akan mendirikan Negara RI,para pemimpin dan tokoh pendiri negara memusyawarahkan apa yang sebaiknya dijadikan sebagai dasar negara ,sehingga dirumusah Pancasia sebagai perjanjian luhur seluruh bangsa Indonesia.
4.
Pancasila sebagai Sumber dari segala
Sumber Hukum
Kedudukan
Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini
sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische
Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini
pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
Negara atau dengan kata lain perkataan.
Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah
hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara
sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi
suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai,
norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar
baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau
Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat
secara hukum.
Sebagai
sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD
1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya
untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita
wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan
bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam sistem tertib hukum indonesia,
penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana
kebatinan dari Undang- Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita- cita
hukum, menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis
(convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu di jelmakan dalam pasal- pasal UUD
1945.
Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana
kebatinan UUD 1945 tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat
negara dan fungsi pancasila sebagai dasar negara RI.
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang Tubuh, alasannya Dalam Pembukaan terdapat :
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang Tubuh, alasannya Dalam Pembukaan terdapat :
1.
Dasar Negara (Pancasila)
2.
Fungsi dan Tujuan Bangsa Indonesia
3.
Bentuk Negara Indonesia (Republik)
5.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional,
yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah keseluruhan ciri-ciri khas
bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa.
Walaupun bangsa Indonesia sejak
dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu,
Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa
Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi
oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
6.
Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa Indonesia
Akhir-akhir ini muncul kesadaran baru tentang betapa
pentingnya Pancasila digelorakan lagi, yang sudah beberapa lama seperti
dilupakan. Sejak memasuki masa
reformasi, maka apa saja yang
berbau orde baru boleh dibuang
dan atau dijauhi. Reformasi
seolah-olah mengharuskan semua tatanan
kehidupan termasuk ideologinya
agar supaya diubah, menjadi idiologi reformasi. Siapapun kalau masih berpegang pandangan lama, semisal Pancasila, maka dianggap tidak
mengikuti zaman.
Pancasila pada orde baru dijadikan sebagai tema sentral dalam menggerakkan
seluruh komponen bangsa ini. Maka dirumuskanlah ketika itu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
atau disinghkat dengan P4. Pedoman itu
berupa butir-butir pedoman berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang ada pada butir-butir P4 tersebut sebenarnya tidak ada sedikitpun yang
buruk atau ganjil, oleh karena itu,
menjadi mudah diterima oleh seluruh bangsa Indonesia.
Hanya saja tatkala memasuki era reformasi, oleh karena pencetus P4 tersebut adalah orang yang tidak disukai,
maka buah pikirannya pun dipandang harus dibuang, sekalipun baik. P4 dianggap
tidak ada gunanya. Rumusan P4 dianggap sebagai alat untuk memperteguh
kekuasaan. Oleh karena itu, ketika penguasa yang bersangkutan jatuh, maka semua
pemikiran dan pandangannya dianggap
tidak ada gunanya lagi, kemudian ditinggalkan.
Sementara itu,
era reformasi belum berhasil melahirkan
idiologi pemersatu bangsa yang baru.
Pada saat itu semangatnya adalah memperbaiki pemerintahan yang dianggap
korup, menyimpang, dan otoriter,
dan kemudian haraus diganti dengan semangat demokratis.
Pemerintah harus berubah dan bahkan undang-undang dasar 1945 harus diamandemen.
Beberapa hal yang masih didanggap
sebagai identitas bangsa, dan harus dipertahankan adalah bendera merah putih, lagu kebangsaan
Indonesia raya, dan lambang Buirung
Garuda. Lima prinsip dasar yang mengandung nilai-nilai luhur kehidupan
berbangsa dan bernegara, yang
selanjutnya disebut Pancasila, tidak terdengar lagi, dan apalagi P4.
Namun setelah melewati sekian
lama masa reformasi, dengan munculnya
idiologi baru, semisal NII dan juga lainnya, maka memunculkan kesadaran baru, bahwa ternyata
Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dianggap penting untuk
digelorakan kembali. Pilar kebangsaan itu dianggap sebagai alat pemersatu
bangsa yang tidak boleh dianggap sederhana hingga dilupakan. Pancasila dianggap
sebagai alat pemersatu, karena berisi cita-cita dan gambaran tentang nilai-nilai ideal yang akan diwujudkan oleh bangsa ini.
Bangsa Indonesia yang bersifat
majemuk, terdiri atas berbagai agama, suku bangsa, adat istiadat, bahasa
daerah, menempati wilayah dan kepulauan
yang sedemikian luas, maka tidak mungkin
berhasil disatukan tanpa alat pengikat.
Tali pengikat itu adalah cita-cita, pandangan hidup yang dianggap ideal
yang dipahami, dipercaya dan bahkian
diyakini sebagai sesuatu yang mulia dan luhur.
Memang setiap agama
pasti memiliki ajaran tentang
gambaran kehidupan ideal, yang masing-masing berbeda-beda. Perbedaan itu tidak akan mungkin dapat dipersamakan. Apalagi, perbedaan itu sudah melewati dan memiliki sejarah panjang. Akan
tetapi, masing-masing pemeluk agama
lewat para tokoh atau pemukanya, sudah
berjanji dan berekrar akan membangun negara kesatuan berdasarkan Pancasila itu.
Memang ada sementara pendapat, bahwa agama akan bisa mempersatukan bangsa.
Dengan alasan bahwa masing-masing agama selalu mengajarkan tentang persatuan,
kebersamaan dan tolong menolong, sebagai
dasar hidup bersama. Akan tetapi pada kenyataannya, tidak sedikit konflik yang terjadi antara penganut agama yang
berbeda. Tidak sedikit orang
merasakan bahwa perbedaan selalu menjadi
halangan untuk bersatu. Maka Pancasila, dengan sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, merangkum dan
sekaligus menyatukan pemeluk agama yang
berbeda itu. Mereka yang berbeda-beda
dari berbagai aspeknya itu dipersatukan oleh cita-cita dan kesamaan idiologi bangsa
ialah Pancasila.
Itulah sebabnya, maka melupakan Pancasila sama artinya dengan mengingkari ikrar, kesepakatan, atau janji bersama sebagai bangsa, yaitu
bangsa Indonesia. Selain itu, juga dem
ikian, manakala muncul kelompok atau
sempalan yang akan mengubah kesepakatan
itu, maka sama artinya dengan melakukan
pengingkaran sejarah dan janji yang telah disepakati bersama. Maka, Pancasila adalah sebagai tali pengikat bangsa
yang harus selalu diperkukuh dan
digelorakan pada setiap saat. Bagi bangsa Indonesia melupakan Pancasila, maka
sama artinya dengan melupakan kesepakatan dan bahkan janji bersama itu.
Oleh sebab itu, Pancasila,
sejarah dan filsafatnya harus tetap diperkenalkan dan
diajarkan kepada segenap warga bangsa ini, baik lewat pendidikan formal maupun
non formal. Pancasila memang hanya
dikenal di Indonesia, dan tidak dikenal di negara lain. Namun hal itu tidak
berarti, bahwa bangsa ini tanpa
Pancasila bisa seperti bangsa lain. Bangsa Indonesia memiliki sejarah, kultur,
dan sejarah politik yang berbeda dengan bangsa lainnya. Keaneka-ragaman bangsa
Indonesia memerlukan alat pemersatu,
ialah Pancasila
7.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Bangsa Indonesia
Perjalanan bangsa Indonesia sendiri
sangat lah panjang. Ada beberapa tahapan sebelum mencapai kemerdekaan seperti
saat ini. Proses penjajahan oleh bangsa Belanda maupun Jepang merupakan salah
satu wujud nyata perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan.
Kemerdekaan Indonesia diikrarkan pada 17 Agustus 1945 merupakan sebagai
landasan historis terbentuknya bangsa Indonesia itu sendiri. Sedangkan berhubungan
dengan pemuda yang dibahas dalam makalah ini, pemuda memiliki landasan
utama hari Sumpah Pemuda yaitu 28 Oktober 1928.
Perjalanan sejarah
pada masa pergerakan kebangsaan sampai
menjelang kemerdekaan, dapat dipetik beberapa
hal penting, yaitu; pertama,
pentingnya pencerahan disegenap kalangan bangsa untuk membuka wawasan baruyang
semakin luas (nasional) dan demokratis;
kedua, perlunya mengembangkan dan mendayagunakan
setiap potensi masyarakat sebagai
kekuatan perjuangan untuk tercapainya sebuah cita‐cita yang dalam hal ini adalah pembebasan diri dari penjajahan; ketiga,
perlunya elemen‐elemen
pemersatu disertai kerelaan berkorban
atas kepentingan‐kepentingan
yang bersifat individual, kelompok/golongan
ataupun kedaerahan.
8.
Pancasila sebagai moral Pembangunan
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai
masyarakat adil dan makmur. Pembangunan nasional merupakan perwujudan nyata
dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia indonesia sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 dengan rincian sebagai berikut:
- Tujuan negara hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
- Tujuan negara hukum material dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional, adalah memajukan kesejahteraan umum,dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Tujuan Internasional, adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang perwujudanya terletak pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung
suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus
berdasar pada hakikat nilai sila-sila Pancasila yang didasari oleh ontologis manusia
sebagai subjek pendukung pokok negara. Dan ini terlihat dari kenyataan obyektif
bahwa pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup)
manusia. Dalam mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional yang
merupakan tujuan seluruh warganya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat
manusia “monopluralis” yang unsurnya meliputi : kodrat manusia yaitu rokhani
(jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial, dan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri
dan sebagai makhluk TuhanYME. Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan
nasional harus mmperlihatkan konsep berikut ini :
- Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa
- Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional
- Pancasila merupakan arah pembangunan nasioanl
- Pancasila merupakan etos pembangunan nasional
- Pancasila merupakan moral pembangunan
Masyarakat
Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak
pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama
dalam menanggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu pembangunan
nasional harus dapat memperlihatkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Hormat terhadap keyakinan religius setiap orang
- Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia seutuhnya)
Sebagai
upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia maka pembangunan nasional harus
meliputi aspek jiwa, seperti akal, rasa dan kehendak, raga (jasmani), pribadi,
sosial dan aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila.
Selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik,
ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta bidang kehidupan agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikatnya
Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung arti atas segala aspek
pembangunan yang harus mencerminkan nilai-nilai pancasila.
PENUTUP
Begitu
pentingnya pancasila dalam kehidupan bangsa indonesia. Namun pada kenyataan di
era ini tentulah harus membutuhkan penekanan agar butir – butir sila dapat
dilaksanakan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Surakarta,
26 Maret 2013
Penulis
mbak izin copas untuk ngerjakan tugas kuliah. rizki sp _ mercubuana-yogya.ac.id
BalasHapus