TUGAS
MAKALAH PERKILANAN
“ETIKA
DAN TATA KRAMA PERIKLANAN”
TAHUN
2013

DISUSUN OLEH :
NAMA : AMALINA CHOIRUN NISA
NIM :
C12026
KELAS : KM PAGI / SMT II
POLITEKNIK
INDONUSA SURAKARTA
JL.
KH. SAMANHUDI NO 31 MANGKUYUDAN
1.
PENGERTIAN ETIKA DAN TATA KRAMA
a. Tata krama adalah kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam
lingkungan pergaulan antar manusia setempat.
b. Etika adalah ilmu tentang hal yang baik maupun hal yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban dalam bermoral
c. Etika
dan tata krama periklanan adalah
ilmu yang membahas tentang baik atau buruk , hak dan
kewajiban yang berkaitan dengan periklanan
2. ETIKA DAN TATA KRAMA
PERIKLANAN
Menurut UU periklanan (20/PER/M.KOMINFO/5/2008)
dan PPPI
(Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) Etika Periklanan Indonesia (EPI) adalah
sebagai berikut:
A.
Isi Iklan
- Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran,
penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi
periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
-
Bahasa
§ Bahasa dapat dipahami
oleh khalayak sasaran, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat
menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan
§ Tidak menggunakan kata-kata superlatif seperti
“paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang
bermakna sama
§ Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk
menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya,
dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait dan sumber yang
otentik.
§ Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat
dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari
Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang
§ Kata-kata ”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya
tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang negatif.
§ Tidak menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang
bermakna sama
§ Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak
boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain
-
Tanda Asteris (*) digunakan
untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang
bertanda tersebut
-
Pencantuman
Harga
Harga suatu
produk dicantumkan dengan jelas dalam iklan
-
Jika suatu iklan
mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar
jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
-
Janji Pengembalian Uang (warranty)
§ Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus
dinyatakan secara jelas dan lengkap
§ Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai
janji yang telah diiklankannya.
-
Tidak boleh
menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan
orang terhadap takhayul
-
Tidak boleh
– langsung maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan
-
Tidak boleh
menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan
-
Adanya Perlindungan Hak-hak Pribadi
-
Iklan yang
menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu
tertentu, harus jelas mengungkapkan rentang waktu tersebut.
-
Tidak boleh
menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain
terhadap makanan atau minuman.
-
Penampilan uang
§ Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan
haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan
§ Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang
dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih
§ Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan
tanda “specimen” yang
dapat terlihat jelas.
-
Kesaksian Konsumen (testimony)
§ Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama
perorangan
§ Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-
benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
§ Hanya untuk
produk-produk yang dapat memberi bukti kepada konsumennya dengan penggunaan
yang teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu
-
Anjuran (endorsement)
§ Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus
terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur.
§ Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu
-
Perbandingan
§ Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya
terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
§ Jika perbandingan langsung menampilkan data riset,
maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas
§ Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh
persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut
§ Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada
kriteria yang tidak menyesatkan khalayak
-
Perbandingan Harga Hanya dapat
dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus
disertai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
-
Tidak boleh
merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung
-
Tidak boleh
dengan sengaja meniru iklan produk pesaing. Baik meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih
dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga
kurun dua tahun terakhir.
-
Tidak boleh
menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistic untuk menyesatkan
khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan
-
Tidak boleh
menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama
-
Iklan tidak
boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas
-
Film iklan yang
ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan
menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan
atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau
simbol yang bermakna sama.
B. RAGAM IKLAN
1.
Minuman
Keras
§ Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh
disiarkan di media nonmassa
2.
Rokok dan
Produk Tembakau
§ Tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran
utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun
§ Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok
§ Tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan
manfaat bagi kesehatan
§ Tidak memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk
gambar, tulisan, atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok, atau orang
sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok
§ Tidak ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk
gambar atau tulisan, atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil
§ Tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah
rokok
§ Tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam
masyarakat
3.
Obat-obatan
§ Tidak boleh secara langsung maupun tersamar
menganjurkan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan ijin indikasinya.
§ Tidak boleh menganjurkan pemakaian suatu obat secara
berlebihan.
§ Tidak boleh menggunakan kata, ungkapan, penggambaran
atau pencitraan yang menjanjikan penyembuhan
§ Tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan
pemberian anjuran, rekomendasi, atau keterangan tentang penggunaan obat
tertentu oleh profesi kesehatan seperti dokter, perawat, farmasis, laboratoris,
dan pihak-pihak yang mewakili profesi kesehatan
§ Tidak boleh menganjurkan bahwa suatu obat merupakan
syarat mutlak untuk mempertahankan kesehatan tubuh.
§ Tidak boleh memanipulasi atau mengekspolitasi rasa
takut orang terhadap sesuatu penyakit karena tidak menggunakan obat yang
diiklankan.
§ Tidak boleh menggunakan kata-kata yang berlebihan
seperti “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas efek samping”, “bebas risiko” dan
ungkapan lain yang bermakna sama, tanpa disertai keterangan yang memadai.
§ Tidak boleh menawarkan diagnosa pengobatan atau
perawatan melalui surat-menyurat.
§ Tidak boleh menawarkan jaminan pengembalian uang (warranty).
§ Tidak boleh menyebutkan adanya kemampuan untuk
menyembuhkan penyakit dalam kapasitas yang melampaui batas atau tidak terbatas.
4.
Produk
Pangan
§ Tidak boleh menampilkan pemeran balita untuk produk
yang bukan diperuntukkan bagi balita.
§ Iklan tentang pangan olahan yang mengandung bahan yang
berkadar tinggi sehingga dapat membahayakan dan atau mengganggu pertumbuhan dan
atau perkembangan anak–anak, dilarang dimuat dalam media yang secara khusus
ditujukan kepada anak–anak.
§ Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi,
dilarang dimuat dalam media massa. Pemuatan pada media nonmassa, harus sudah
mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, atau lembaga lain yang mempunyai
kewenangan serta mencantumkan keterangan bahwa ia bukan pengganti ASI
5.
Vitamin,
Mineral, dan Suplemen
§ Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang
disetujui oleh Departemen Kesehatan RI atau badan yang berwenang untuk itu.
§ Tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa
vitamin, mineral atau suplemen selalu dibutuhkan untuk melengkapi makanan yang
sudah sempurna nilai gizinya.
§ Tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa
penggunaan vitamin, mineral dan suplemen adalah syarat mutlak bagi semua orang,
dan memberi kesan sebagai obat.
§ Tidak boleh menyatakan bahwa kesehatan, kegairahan dan
kecantikan akan dapat diperoleh hanya dari penggunaan vitamin, mineral atau
suplemen.
§ Tidak boleh mengandung pernyataan tentang peningkatan
kemampuan secara langsung atau tidak langsung.
6.
Produk
Peningkat Kemampuan Seks
§ Iklan produk peningkat kemampuan seks hanya boleh
disiarkan dalam media dan waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.
§ Produk obat-obatan, vitamin, jamu, pangan, jasa
manipulasi, mantra dan sebagainya, tidak boleh secara langsung, berlebihan, dan
atau tidak pantas, menjanjikan peningkatan kemampuan seks.
7.
Kosmetika
§ Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang
disetujui oleh Departemen Kesehatan RI, atau badan yang berwenang untuk itu.
§ Tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika
ternyata penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus menerus.
§ Tidak boleh menawarkan hasil yang sebenarnya berada di
luar kemampuan produk kosmetika.
8.
Alat
Kesehatan
§ Iklan harus sesuai dengan jenis produk yang disetujui
Departemen Kesehatan RI, atau badan yang berwenang untuk itu.
§ Iklan kondom, pembalut wanita, pewangi atau deodoran
khusus dan produk-produk yang bersifat intim lainnya harus ditampilkan dengan
selera yang pantas, dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa
9.
Alat dan
Fasilitas Kebugaran atau Perampingan
§ Tidak boleh memberikan janji yang tidak dapat
dibuktikan ataupun mengabaikan efek samping yang mungkin timbul akibat
penggunaan alat atau fasilitas tersebut.
10. Klinik, Poliklinik, dan Rumah Sakit
§ Hanya diperbolehkan untuk ditampilkan sebagai entitas bisnis yang menawarkan
jenis jasa dan atau fasilitas yang tersedia.
§ Tidak boleh menampilkan tenaga profesional medis apa
pun, ataupun segala atributnya, secara jelas ataupun tersamar.
§ Tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk
apa pun.
11. Jasa Penyembuhan Alternatif
§ Hanya diperbolehkan beriklan bila telah memiliki ijin
yang diperlukan.
§ Tidak boleh menyalahgunakan simbol, ayat atau ritual
keagamaan sebagai prasyarat penyembuhannya.
12. Organ Tubuh Transplantasi dan Darah
§ Organ tubuh transplantasi seperti: ginjal, jantung,
kornea dan lain-lain, maupun darah manusia tidak boleh diiklankan, baik untuk
tujuan mencari pembeli maupun penjual.
13. Produk Terbatas
§ Tidak boleh menyamarkan atau mengimplikasikan produk
dan atau pesan iklannya sedemikian rupa, sehingga menihilkan maksud atau tujuan
dari peraturan tersebut.
§ Tidak boleh dipublikasikan melalui media dan atau waktu
penyiaran yang bukan untuk khalayak dewasa.
14. Jasa Profesi
§ Jasa-jasa profesi seperti dokter, pengacara, notaris,
akuntan, dll hanya dapat mengiklankan tentang jam praktik atau jam kerja, dan
pindah alamat, sesuai dengan kode etik profesi masing-masing.
15. Properti
§ Iklan properti hanya dapat dimediakan jika pihak
pengiklan telah memperoleh hak yang sah atas kepemilikan, maupun seluruh izin
yang diperlukan dari yang berwenang, serta bebas dari tuntutan oleh pihak lain
manapun.
§ Jika iklan, atau katalog yang dirujuknya, mencantumkan
ketentuan tentang jual-beli, maka syarat-syaratnya harus jelas dan lengkap.
16. Peluang Usaha dan Investasi
§ Iklan produk investasi yang menawarkan kesempatan
berusaha, janji pengembalian modal, pinjam-meminjam atau pembagian keuntungan,
wajib secara jelas dan lengkap menyebutkan sifat dan bentuk penawaran serta
secara seimbang menyebutkan resiko yang mungkin dihadapi khalayak jika menjadi
investor.
17. Penghimpunan Modal
§ Iklan yang menawarkan penghimpunan modal harus secara
jelas mencantumkan bahwa penghimpunan modal dimaksud hanya dilakukan melalui
pasar modal.
18. Dana Sosial dan Dana Amal
§ Harus mencantumkan tujuan untuk menyerahkan sekurangkurangnya
2/3 bagian dari hasil bersih yang dihimpunnya kepada badan sosial atau pihak
yang akan menerima sumbangan.
§ Harus mencantumkan badan sosial/amal, atau pihak yang
akan menerima dana tersebut.
§ Setelah penyelenggaraan iklan dana sosial atau dana
amal, harus diikuti dengan iklan laporan kepada publik yang merinci perolehan
dan peruntukan dari dana sosial atau dana amal tersebut, serta tempat dan waktu
dilakukannya penyerahan.
19. Kursus dan Lowongan Kerja
§ Tidak boleh mengandung janji untuk memperoleh pekerjaan
atau penghasilan tertentu.
§ Tidak boleh secara berlebihan menjanjikan gaji dan atau
tunjangan yang akan diperoleh.
§ Tidak boleh memberi indikasi adanya diskriminasi atas
suku, agama atau ras tertentu.
20. Gelar Akademis
§ Tidak boleh menawarkan perolehan gelar akademis dengan
cara membeli atau dengan imbalan materi apa pun, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
21. Berita Keluarga
§ Tidak boleh memberi pernyataan pemutusan hubungan
keluarga dari ataupun terhadap orang yang berusia kurang dari 17 tahun.
§ Iklan tentang perceraian wajib mencantumkan rujukan
dari keputusan lembaga pemerintah terkait. Iklan perceraian secara Islam wajib
mencantumkan tingkat talak atau rujukan dari keputusan pengadilan agama
terkait.
22. Gerai Pabrik (factory outlet)
§ Iklan gerai pabrik hanya boleh disiarkan untuk dan
atas nama pabrik yang bersangkutan atau pihak yang ditunjuk secara resmi oleh
pabrik tersebut.
23. Penjualan Darurat dan Lelang Likuidasi
§ Tidak boleh digunakan untuk mengiklankan sesuatu produk
karena alasan kebangkrutan dengan tujuan untuk menyesatkan atau mengelabui
konsumen.
24. Kebijakan Publik
Iklan kebijakan publik
(iklan pamong, iklan politik, dan iklanPemilu/Pilkada), harus memenuhi
ketentuan berikut:
§ Tampil jelas sebagai suatu iklan.
§ Tidak menimbulkan keraguan atau ketidaktahuan atas
identitas pengiklannya. Tidak bernada mengganti atau berbeda dari suatu tatanan
atau perlakuan yang sudah diyakini masyarakat umum sebagai kebenaran atau
keniscayaan.
§ Tidak mendorong atau memicu timbulnya rasa cemas atau
takut yang berlebihan terhadap masyarakat.
§ Setiap pesan iklan yang mengandung hanya pendapat
sepihak, wajib menyantumkan kata-kata “menurut kami”, “kami berpendapat” atau
sejenisnya.
§ Jika menyajikan atau mengajukan suatu permasalahan
atau pendapat yang bersifat kontroversi atau menimbulkan perdebatan publik,
maka harus dapat – jika diminta – memberikan bukti pendukung dan atau penalaran
yang dapat diterima oleh lembaga penegak etika, atas kebenaran
permasalahan atau pendapat tersebut.
§ Iklan kebijakan public dinyatakan melanggar etika
periklanan, jika pengiklannya tidak dapat atau tidak bersedia memberikan bukti
pendukung yang diminta lembaga penegak etika periklanan.
§ Jika suatu pernyataan memberi rujukan faktual atas
temuan sesuatu riset, maka pencantuman data-data dari temuan tersebut harus
telah dibenarkan dan disetujui oleh pihak penanggungjawab riset dimaksud.
§ Tidak boleh merupakan, atau dikaitkan dengan promosi
penjualan dalam bentuk apa pun.
25. Iklan Layanan Masyarakat (ILM)
§ Penyelenggaraan ILM yang sepenuhnya oleh pamong atau
lembaga nirlaba dapat memuat identitas penyelenggara dan atau logo maupun
slogan
§ Kesertaan lembaga komersial dalam penyelenggaraan ILM
hanya dapat memuat nama korporatnya.
26. Judi dan Taruhan
§ Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh
diiklankan baik secara jelas maupun tersamar.
27. Senjata, Amunisi, dan Bahan Peledak
§ Senjata api dan segala alat yang dibuat untuk
mencelakakan atau menganiaya orang, maupun amunisi dan bahan peledak tidak
boleh diiklankan.
28. Agama
§ Agama dan kepercayaan tidak boleh diiklankan dalam
bentuk apapun.
29. Iklan Multiproduk
§ Jika sesuatu iklan tampil secara multiproduk atau
multimerek, maka setiap ketentuan etika periklanan yang berlaku bagi
masing-masing produk atau merek tersebut berlaku pula bagi keseluruhan gabungan
produk atau merek tersebut.
C.
CONTOH PELANGGARAN IKLAN
§ Iklan Lampu Shinyoku yang melanggar peraturan
penggunaan bahasa
§ Iklan Toyota yang memberikan lambang Asterik tanpa
penjelasan lebih lanjut
§ Iklan iPad Mini yang tidak menjelaskan keterangan
harga yang lebih detail
§ Iklan Bajaj Pulsar yang dapat membahayakan pengendara motor tanpa disertai
peringatan
§ Iklan Hilo yang tidak menampilkan berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan
penggunaan produk tersebut
§ Iklan Samsung Galaxy SIII yang merendahkan iPhone 5
§ Iklan Teh Pucuk Harum yang meniru iklan teh dari
jepang
§ Iklan Betadine Feminim Hygine yang tampil pada waktu
yg seharusnya untuk khalayak anak anak
§ Iklan provider XL yang memakai
kata TER dan GRATIS
§ Iklan Shampoo Clear yang
memakai NO.1
§ Iklan televisi NANO-NANO NOUGAT versi “Suster ngesot & satpam”
§ Iklan mizone dengan tagline "be 100%"
§ Iklan Im3, yang mengatakan "pakai sekalee, GRATIS
sampe ribuan kalee"
§ Iklan jagoan neon, menggambarkan beberapa anak kecil
melintasi jurang yang sangat curam dan mustahil sebenarnya untuk di sebrangi
§ Iklan boneeto yang langsung menggambarkan anak yang
tumbuh tinggi setelah minum boneeto
D. DAFTAR PUSTAKA
From :